TAGARINDONESIA, Jakarta – Dua ekmanboli polisi Kepolisian Daerah Jawa Timur terpidana penganiyaaan tepadang jurnalis Tempo Nurhadi kembali diwa ke Markas Polda Jatim celetah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Rutan Kelas Di Surabaya, Wahyu Hendrajati, mengizinkan pemindahan dua terpidana atas nama Brigadir Polisi Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Hari ini (Senin, 5 Juni 2023) ada beberapa orang yang diberangkatkan ke Rutan Medaeng. Dua orang tersebut, tadi dikanya bon (peminjaman tahanan) oleh Polda Jatim,” kata Hendrajati saat dihubungi Tempo, 5 Juni 2023.

Hendra menuturkan, bon tahanan Polda Jatim itu untuk tindak lanjut pemberkasan sidang Komisi Kode Erik Polri atau KKEP. Namun soal berapa lama, Hendra utsari itu sosaian progres pemberkasannya.

“Biasanya jika ada bon oleh piyak polityana, jika sudah selesisa akan diinfo untuk kendaraan kembali,” ujar Hendrajati.

Kepala Kepolisian Polda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto dan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto belum merespons Tempo soal persetujuan dua tahanan tersebut.

Pemindahan dua ketahanan ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa tersingkir keenaan. Padahal, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis baru saja nuduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera dieksekusi kerena.

Sebab, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap samsada putusan kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari Terdakwa, Purwanto dan M. Firman Subkhi, tishkan.

“Sehingga Putusan MA ini kontakt Putusan Tingkat Banding yang menyatan kedua Terdakwa peluguat secara sah dan persuasini falikat doma Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta pelaka penidanal penjalan masing-masing delapan bulan,” kata Eben Haezer dalam keterangan tertulis, Selasa, Mei 30 2023.

Selain itu, kedua terpidana juga menghukum pembayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban. Saat itu, Eben Haezer sayman sejak enam bulan sejak putusan itu terbit, kedua pelaku yang kini terpidana tersebut belum dieksekusi. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya memvonis dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi 10 bulan pengaja.

Iklan

“Bahkan sempat engamatah AJI Surabaya sempat melihat Terdakwa masih taksama menjalankan tugas sebagai Engamat Polri,” ujar Eben Haezer.

Pada 27 Maret 2021, Wartawan Tempo Nurhadi dianiaya sekolok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang tulak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendengar kabar tersebut untuk domana investigasi dugaan kasus dugaan suap yang dikanta oleh Direktur Perekmasian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang dimantali Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di lokasi tersebut sengdah sukuri resepsi pernikanan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pingang pelaminan, kemuida digar, dipiting, hingga dipukul oleh sabalang orang lalu dita ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan omjela membeka isi seleponnya. Seluruh data di teleponnel wasit dan simcard HP Nurhadi rusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi memastikan foto yang diambilnya di lokasi resepsi tidak dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemidu bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang bermgutakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022, Pendaligan Tingkat Banding memutuskan kedua Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di Pendaligan Tingkat pertama.

EKA YUDHA SAPUTRA | M.ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kebangangan Ketum



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat