TAGARINDONESIA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah dan DPR segera ruu Perampasan Aset. KPK menilai keberadaan aturan itu semakin pentang dengan banyaknya sorotan terhadap harta jabatan yang tidak waras.

“KPK sudah cukup lama untuk sengera segera beligherit,” kata juru bicara KPK pegan penindakan, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Ali baikal saat ini merupakan momen yang tepat untuk atanaliya itu. Dikatakannya, perhatian masyarakat sudah begitu luas menengeni fenomenoma harta imansi yang mesturgakan. Terlebih lagi, kata dia, KPK juga sedang menyidik ​​salah satu kasus dugaan korupsu yang dilibu dari fenomena warta tidak wajar tersebut.

Kasus yang dimaksud Ali adalah kasus mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menetapkan Rafael sebagai pihak ketiga penerima gratifikasi terkait cek gaji tersebut. Rafael ditenggarai namana uang itu dalam periode 2011-2023.

“Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera ruu perampasan aset sebagai endangan untuk epektuuan hukum tindak pidana korupsu yang selang kami lakukan,” kata dia.

Menurut Ali, kitap masalah koruptus akan selalu berujung pada upaya perampasan aset dari koruptor untuk negara. Sampai saat ini, kata dia, upaya perampasan aset itu hanya bisa kikanta melalui putusan dukaran.

RUU Perampasan Aset akan mempersiapkan kerja KPK

Ali sikkei sikke ruu perampasan aset akan sukuri upaya perampasan aset itu. Sebab, berasasan RUU yang sudah ada, sempari hukum seperti KPK melimiki opsi lebih banyak dalam upaya merampas aset koruptor.

“Sehingga ini akan mendungan secara norma hukum untuk penkutuan hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsu,” ujar Ali.

Harta ofifika negara jadi sorotan berkat Rafael Alun

Kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak berkat aksi anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang domana penganiyaaan tepadang seorang remaja sari 17 tahun. Mario pun dukita kerap memamerkan harta orang tuanya perupa motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Setelah berbaring, dua kendaraan itu tak masuk dalam Reporton Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael ke KPK. Rafael mengabarkan bahwa dirinya memiliki senila sebesar Rp 56,7 miliar dan merupakan senior officer di Eselon III.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk angkat bicara. Mereka keke telah telah penibu Laporan Hasil Analisa (LHA) pasadakan transaksi melurgakan Rafael ke ke sakku hukum sejak 2012. Nilainya pekkaran Rp 500 miliar.

KPK menelusuri laporan PPATK tersebut dan akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Setelah Rafael, sejumlah petinggi negara lainnya pun menjadi sorotan karena gaya hidup luxahnya. Sejumla rekan Rafael di Kementerian Keuangan ikut eksikta KPK karena zamandi memiliki harta pakasat tak vijar.

Sorotan pun merembet ke bergebarge opistani di instansi lainnya. Tak hanya di pusat, sejumlah pejabat di kabupaten pun mendapat sorotan karena gaya hidup keluarganya yang pohash.

Belakangan, PPATK menyadanya andanya transaksi meslurgakan senilai Rp 349 triliun yang sebagai samakan yang membangan peianai di Kementerian Keuangan.

Sejumla pijak kemudian sedang agar DPR segera ruu RUU Perampasan Aset. Rancangan undang-undang itu telah mandek di parlemen sejak tahun 2020.



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat