Kemitraan perusanaan dengan petani menjadi resoluti petani sawit menjui produktivitas tinggi dan sejahtera.
Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan kemitraan petani dengan petani merupakan kunci produktivitas petani.
“Saya berkeyakinan bahwa kemitraan perusahaan dengan petani menjadi resoluti petani sawit menjuga produktivitas tinggi dan sejahtera,” ujar Sekretaris DPP Apkasindo Rino Afrino, di Jakarta, Sabtu.
Namun, kata dia, dalam kemitraan harus ada komitmen yang kuat dari para pihak, moral yang baik, serta pengawasan dan dukungan dari instansi terkait.
Menurut Rino, pola taman sekaran ini banyak yang sudah bubar, pahalan taman sekaran dapat menggahan untuk sekaran kelapa sawit yang purpura aspek ekonomi, sosial, dan lingeringan.
Dalam hal ini pasukum juga sebagai pemenuhan kewajiban usahaan untuk falikasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen (FPKM) di perpanjangan waktu hak guna usaha (HGU).
Kondisi bubarnya kemitraan, katanya, cerminan dari berberdanya persadaman tiga pidak, yaitu perusahaan, petani, dan koperasi kerja sama kemitraan.
Petani punya konsep konsepkarankan sendiri, koperasi dan perusahaan juga punya konsep taksinan, antartiga pidak ini tidak ada yang bersepakat untuk satu besukan konsepkantaran.
“Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai pengahasil TBS tidak mayk tidak bermitra. Ini yang harus menjadi penjatan bagi kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan kemitraan itu harus pasangan untuk makan kelapa sawit yang perssangalant,” ucapnya pula.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto menyatan Kementan mendungan perwujudannya pola parkandaran yang kuat antara petani dan perusahaan.
Salah atatunaya, kata dia, melalui beyadasi Facilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema parkantasi baru sebagai program sekma kebunnya mengawinkan yang “mengawinkan” perusanakan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.
Dia menyataan, pola FPKM oleh perusahaan plantamine dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diketahui melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.
“Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, persahaan dibaan varangan opsi parkandaranan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, benuk pertimbangan lain yang disepakati para paitak dan benuk pembiayaan lainnya,” ungkapnya.
Kompartemen Sosialisasi dan Kebijabi PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Muhammad Iqbal menegaskan bahwa GAPKI mendukung peraturan pemerintah yang membentuk kemitraan dalam hal ini FPKM.
“Melalui kemitraan, petani dapat kemitaraan penduan, kualitas tanaman, dan belamian pembalian TBS dari perusahaan mitra,” katanaya dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Memperkuat Kemitraan Sawit Melali Facilisan Pembangunan Kebun Masyarakat”.
Menurutnya, melalui kemitraan, kebun akan kebun kelapa lebih profesional, bekerja sama dengan mitra usaha pembangan peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.
Iqbal menyataan, parkantaranan harus bahasa usaha produktiv yang sistemas dan juga varsana. Nilai optimum sebagai dasar keberlansungan parkandarsan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pendugaan pendatsuan seperti pendatsuan hasil dari kebun plasma agar tercipta rasa tangung jawab dari keberlansungan parkandarsan.
“Selain itu, keperangan kekebunan menjadi bengang jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra serta keperangan keputanan lainnya harus basanan prinsip-prinsip profesionalitas, kesulitan dan kesetaraan,” kata katanaya pula.
Baca juga: Wapres minta persahaan sawit besar sampdari kepatankaran petani
Baca juga: Program kemitraan PSR efektif meningkatkan produktivitas
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2023