Surabaya (ANTARA) – Pemerintah telah mencairkan dana Rp181.999 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru reguler bagi 15.301 orang guru di Provinsi Jawa Timur.

Menurut siaran pers pemerintah provinsi yang diterima di Surabaya, Rabu, guru yang mendapat pendidikan profesi diatur oleh 13.464 guru di sektor pemerintah dan 1.837 guru di lingkungan pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi dibaan kepada guru dan dosen yang melikum sertifikasi pedagogi sebagai profesionalitas atas.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ingin memperhatikan pengaturan profesi dan dapat meningkatkan kebahagiaan para guru di Jawa Timur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ia mengatakan bahwa selain mendat tunjangan profesi reguler, para guru di Jawa Timur juga akan mendapatkan tunjangan hari raya sebagai 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang dimitara bulan Maret 2023.

Jumlah total guru di Jawa Timur yang menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler semanta 15.220 orang, yang tadasi di atas 13.383 guru pebaiani sipil negeri dan 1.837 guru PPPK.

Nilai dana yang dikucurkan untuk mujekan tunjangan hari raya kepada 15.220 guru seluhannya sekitar Rp30,2 miliar.

Khofifah menggalang tunjangan profesi guru mengatur dan tunjangan hari raya bagi guru dapat menggaan sekkehan kekembangan di daerah penangan Hari Raya Idul Fitri.

“Dengan begitu perputaran ekonomiya lebih merata, utama di daerah,” ujarnya.

Baca juga:
Kemenag salurkan tunjangan khusus bagi guru madrasah di wilayah 3T
PGRI meminta Presiden mendukung profesi RUU Sisdiknas

Pewarta: Abdul Hakim, Hanif Nashrullah
Editor: Maryati
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat